Ilegal Fishing di Laut Natuna, TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam

Sabtu, 03/10/2020 16:35 WIB
Kapal TNI AL (foto: wikipedia)

Kapal TNI AL (foto: wikipedia)

Jakarta, law-justice.co - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara. Kedua kapal ini ditangkap Kapal Perang Indonesia (KRI) John Lie 358, saat melaksanakan patroli rutin.

Kejadian penangkapan dua kapal ikan Vietnam bermula ketika pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari. KRI John Lie (JOL) 358 mendeteksi adanya dua kontak yang dicurigai sebagai kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal.

KRI JOL 358 berusaha mendekati dua kapal itu, tapi mereka justru berusaha untuk melarikan diri. Padahal, mereka sempat mematikan mesin dan semua lampu kapal.

Ternyata itu dilakukan hanya untuk mengelabuhi petugas. Untuk menindak sikap yang tidak kooperatif dari kedua kapal Vietnam itu, Komandan KRI JOL-358, Kolonel Laut Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan seperti keterangan resmi yang diterima.

Selama proses pengejaran, KRI John Lie 358 melaksanakan prosedur pertama penangkapan dengan memberikan isyarat agar dua KIA asal Vietnam itu untuk berhenti.

Akhirnya Komandan KRI JOL 358, Kolonel Badari memerintahkan untuk menurunkan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS), dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan serta pemeriksaan.

Usai dilaksanakan pemeriksaan, KIA pertama yang bernama BV0908TS dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) di dalamnya. Sementara kapal yang kedua bernama BV4977TS dengan jumlah 11 orang ABK.

Namun penangkapan kapal Vietnam yang kedua memakan waktu penangkapan selama satu jam. Karena kapal ini melarikan diri dan selalu berusaha untuk mengelabuhi petugas. Tapi pada akhirnya, mereka dapat diberhentikan.

Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa, kapal berbendera Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah.

Selain itu, mereka juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, Terlebih lagi di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU Fishing di Perairan Natuna Utara,” kata Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar