OJK Siap Dirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Sabtu, 03/10/2020 15:29 WIB
Logo Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ist)

Logo Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendorong pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara bilang tujuan dari lembaga ini guna membantu masyarakat yang hendak menyelesaikan sengketa dengan pelaku sektor jasa keuangan.

“Bulan September kemarin, OJK aru saja mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi, karena semakin ke sini, produk jasa keuangan banyak yang hybrid. Misalnya perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya,” ujar Tirta dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kemarin (2/10).

Ia menargetkan lembaga ini bisa berdiri di penghujung 2020. Ia menyebut, saat ini telah terbentuk tim pendiri yang terdiri dari asosiasi. Mereka telah menunjuk notaris yang nanti akan menggabungkan enam lembaga penyelesaian sengketa.

Ia bilang, biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan. Bila tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa.

Namun saat ini terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Tirta menyebut, tak jarang, konsumen bingung harus mengadu ke lembaga yang mana. “Sehingga konsumen bingung harus mengadu ke lembaga penyelesaian sengketa yang mana. Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” tambah Tirta.

Adapun enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Juga ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Tirta menyatakan penanganan pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa  keuangan tetap dijalani oleh OJK meski ada Covid-19 dan WFH. Regulator menjalankan pengaduan secara digital maupun email dan website. “Hingga September 2020, melalui telpon tidak melonjak, sekitar 68.000 aduan. Lalu Email sebanyak 56.000, namun lewat WhatsApp lebih 138.000 pengaduan yang masuk. Ini berangsur-angsur kami lakukan. Waktu awal pandemi ada lonjakan bisa 11.000 sehari dan surat 7.000,” jelas Tirta.

Hingga secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270.000. Adapun pengaduan yang masuk paling banyak dari bank lalu multifinance dan diikuti fintech. (PR)

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar