Memalukan! Ternyata 94 Persen Alat Kesehatan Masih Diimpor

Sabtu, 03/10/2020 16:00 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pabrik masker tersebut mampu memproduksi 250 ribu masker medis per hari.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pabrik masker tersebut mampu memproduksi 250 ribu masker medis per hari.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan meningkatnya kebutuhan alat kesehatan belum dapat dipenuhi oleh industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri untuk itu masih dibutuhkan impor dalam jumlah besar.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene bilang sekitar 94 persen alat kesehatan yang beredar di dalam negeri adalah produk impor.

Kata dia, kemudahan keluar masuk barang ditambah lagi jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.

"Hal ini sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," kata saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi IX DPR RI mengenai Tata Kelola Alat Kesehatan ke Provinsi Jawa Barat.

Felly juga bilang terdapat masalah lainnya yaitu berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, piutang industri alkes pada rumah sakit mitra BPJS kesehatan pada 2019 sebanyak Rp4,5 triliun.

Hal itu menyebabkan dampak pada industri alat kesehatan di Indonesia.

"Khusus pada saat pandemi Covid-19 kemandirian terhadap alat kesehatan dirasakan sangat dibutuhkan guna menunjang penanganan. Hal ini terjadi karena seluruh dunia pada saat yang sama membutuhkan alat-alat kesehatan sejenis," tuturnya dilansir dari Bisnis Indonesia.

Sebelumnya, untuk pemenuhan kebutuhan terhadap alat-alat kesehatan maka pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Atas dasar itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Hal itu dilakukan guna mempermudah impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19, sehingga ketersediaan alat kesehatan tercukupi dalam rangka penanganan covid-19 yang lebih baik.

"Akan tetapi implementasi di lapangan, upaya pemenuhan alat kesehatan mendapatkan beberapa hambatan. Di antaranya akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alkes yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alkes," ungkap Felly.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar