Wakil Ketua KPK: Sudah 288 Pegawai Mundur Sejak Tahun 2008

Sabtu, 03/10/2020 07:51 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Jakarta, law-justice.co - Menurut catatan, sudah sebanyak 288 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari dari lembaga antirasuah itu terhitung sejak 2008 hingga Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merinci dari 288 orang itu, sebanyak 6 orang mundur di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang masing-masing di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020.

"Kalau dilihat dari tingkat penghentian pegawai dibandingkan dengan jumlah pegawai, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat 2 Oktober 2020.

Dia lebih lanjut menjelaskan alasan pegawai mengundurkan diri berdasarkan surat yang diajukan. Pada 2020, misalnya, ia menyebut alasan pengunduran itu beraneka ragam.

Mulai dari berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang, terkena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum, alasan keluarga, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK, hingga pengembangan karier di tempat kerja baru.

"Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang kekuatan KPK, namun demikian kami menghargai pilihan yang dibuat pegawai tersebut yang keluar dari KPK. Kami dorong alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru," ucap dia.

Diketahui, baru-baru ini yang menyatakan mundur dari KPK adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ia mengungkapkan alasan mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum yang sudah berbeda di bawah UU KPK baru.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9).

Alih Status Tak Perlu Tes

Dalam persoalan lain, Alex menyatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengikuti ketentuan normatif test seleksi ASN.

Ia menyebut, hal itu dikarenakan alih status pegawai merupakan konsekuensi perubahan atau revisi UU KPK.

"Ketentuan alih status tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," kata Alex.

"Seperti diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah bunyinya alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," imbuh dia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Ada pun PP Nomor 41 Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut dari Revisi UU KPK.

Lebih lanjut, ia mengatakan Peraturan Komisi mengenai tata cara alih status itu saat ini tengah diproses di internal KPK dengan melibatkan berbagai pihak di termasuk perwakilan pegawai KPK.

Dalam peraturan itu, kata dia, akan diatur mekanisme alih status pegawai Tetap menjadi PNS dan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun, kata dia, akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian pegawai KPK setelah alih status terdiri dari PNS, P3K dan PNS Yang Diperkerjakan (PNYD). Kalau status pegawai yang bersangkutan sudah ASN tentu tak berubah lagi, seperti teman-teman dari Kepolisian, Kejaksaan, tentu tak ada alih status untuk mereka," ucap dia.

Sementara terkait gaji dan tunjangan pegawai yang telah menjadi ASN, ia menyatakan saat ini tengah dilakukan pembahasan perpres yang nanti akan mengatur hal itu.

"Saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDM dan Biro Renkeu KPK mengenai Rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut," ucap dia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar