MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum, DPR: Hormati Putusan Hakim

Jum'at, 02/10/2020 18:59 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Merah Putih)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan memangkas 6 tahun hukuman Anas Urbaningrum. Pertimbangan itu nantinya dapat dilihat dari diktum putusan MA.

"Putusan itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Azis menuturkan, pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing. Menurutnya, hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum. Pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing.

"Putusan di tingkat PK, di tingkat majelis hakim bersifat `final and binding`, kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," katanya.

Sebelumnya, MA memotong vonis Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya `kekhilafan hakim` dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis, (1/10/2020).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri atas Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," tutur Andi Samsan.

Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar