Ini Fakta Baru Kasus Pelarian Terpidana Mati dari Lapas Tangerang

Jum'at, 02/10/2020 17:20 WIB
Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan terbaru mengungkap fakta baru terkait kasus kaburnya terpidana mati asal Tiongkok Cai Changpan. Kepolisian menduga pelarian ini dibantu oleh dua orang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Ada indikasi sementara dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Yusri menjelaskan, kedua sipir yang diduga membantu pelarian Cai Changpan berinisial S sebagai sipir dan S berstatus sebagai PNS lapas. Keduanya diduga membantu Cai Changpan membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur dan salah satu alat yang dibelikan mereka adalah pompa air.

"Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar ke sana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya," katanya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota hari ini rencananya akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua sipir tersebut.

"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya, untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," jelas Yusri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar