Operasional Restoran di Bodebek Dibatasi, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Jum'at, 02/10/2020 16:36 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Jakarta, law-justice.co - Usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Bahkan, usaha kuliner yang diperbolehkan buka itu dengan jenis layanan yang diizinkan mesti berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB, dengan jenis layanan yang diizinkan mesti berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, ketentuan ini merupakan upaya sinkronisasi dengan kebijakan PSBB ketat yang ditempuh DKI Jakarta sejak bulan lalu.

"Kebijakan untuk restoran yang, mohon maaf sampai jam 18.00, itu untuk mengantisipasi supaya jika (usaha kuliner) di Jakarta (hanya melayani) take away (pesan lalu bawa pulang), ternyata (konsumen) larinya ke Depok, ya, sama saja bohong," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

"Karena, radius penularan Covid-19 kan tidak berbatasan secara politik administratif. Itulah kenapa nanti setiap minggu, Depok, Bogor, Bekasi ini sepakat untuk sinkron dengan Jakarta," lanjut pria yang akrab disapa Emil itu.

Ketentuan ini telah diterbitkan Emil secara resmi melalui Instruksi Gubernur Nomor 443/07/Hukham pada 30 September 2020 lalu. Dalam instruksinya, usaha kuliner di zona merah penularan Covid-19 boleh buka, tapi tidak dapat melayani makan di tempat.

Jika berada di zona oranye, maka usaha kuliner boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Di zona kuning, kapasitas makan di tempat yang diperbolehkan sebanyak 75 persen.

"Ini mengindikasikan kami dengan betul-betul satu irama dengan Jakarta karena lebih dari 60 persen warga Depok kan kerjanya di Jakarta," jelas Emil.

Pemerintah Kota Depok kemarin menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam menindaklanjuti instruksi ini, sebagai sesama wilayah zona merah. Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi selangkah lebih maju dengan telah menerbitkan Maklumat Wali Kota mengenai pembatasan ini.

"Si virus ini nggak pakai KTP. Tidak ada batas administrasi politik, maka penanganannya (pandemi Covid-19) harus sama dengan DKI Jakarta," kata Emil.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar