Covid-19 `Bunuh` Sektor Penerbangan, Belasan Ribu Karyawan Kena PHK

Kamis, 01/10/2020 13:31 WIB
American Airlines (ist)

American Airlines (ist)

Jakarta, law-justice.co - Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan bagi industri penerbangan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tersebut mulai terlihat akibat keuntungan bagi perusahaan menurun.

Seperti United Airlines, yang akan mulai memberhentikan 13.000 karyawan menyusul tak kurangnya kesepakatan dengan Kongres AS terkait paket bantuan pada Rabu (30/9/2020). Sehari sebelumnya, American Airlines juga mengkonfirmasi akan mulai memberhentikan 19.000 pekerja karena kurangnya program bantuan Kongres.

Ini terjadi pasca Kongres AS menyetujui paket stimulus berjumlah hingga US$ 25 miliar untuk tujuh maskapai penerbangan, Selasa lalu.

Sejak wabah virus corona meningkat pada Maret lalu, maskapai penerbangan AS telah menghentikan operasi pesawat terbang dan menunda pengiriman jet, untuk membatasi pengeluaran uang karena menurunnya permintaan penerbangan.

Operator telah mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja untuk menyebarkan pekerjaan baru ke karyawan, melakukan cuti tidak dibayar atau paket pensiun dini untuk menghindari PHK paksa.

Namun, keputusan tersebut tidak akan cukup untuk mencegah semua PHK. Pasalnya pemulihan penuh pada bisnis ini, tak akan terjadi sampai vaksin tersedia secara luas, yang menurut eksekutif perusahaan mungkin belum terjadi hingga akhir 2021.

Peter McNally, analis di perusahaan riset Third Bridge, memperkirakan akan ada perampingan yang signifikan di seluruh industri penerbangan.

"Bisnis tidak dapat mendukung struktur biaya sebagaimana adanya. Mereka mengatasinya melalui cuti dan pensiun dini dan keberangkatan sukarela, tetapi masih akan ada banyak PHK. Pemulihan tidak datang secepat yang diharapkan masyarakat," kata McNally dalam sebuah wawancara, dikutip dari CNBCIndonesia.com.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar