Tren Vonis Ringan Koruptor, ICW: Pemberantasan Korupsi Semakin Suram!

Kamis, 01/10/2020 09:05 WIB
Kurnia Ramadhana peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)  (Liputan6.com)

Kurnia Ramadhana peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Jika Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan tren vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai nasib pemberantasan korupsi pada masa mendatang akan menjadi semakin suram.

"Berkaca pada data ICW, rata-rata hukuman pelaku korupsi di sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tidak hanya itu, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 September 2020.

Kurnia menjelaskan jika ditotal sepanjang 2019, negara telah rugi sebesar Rp12 triliun oleh praktik korupsi. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar.

Jumlah itu, kata dia, bahkan tidak sampai 10 persen dari kerugian itu.

Selain itu, Kurnia memaparkan dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang mendapat vonis ringan yakni 0-4 tahun, sedangkan vonis berat atau di atas 10 tahun hanya 9 orang.

"Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," kata dia.

Ia menyebut, putusan majelis hakim yang kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki implikasi serius.

Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi. Kedua, melululantakkan kerja keras penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.

Dan, terakhir, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti [eks hakim agung] Artidjo Alkostar lagi di MA," kata Kurnia.

Sebelumnya, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019-2020, sudah ada 20 pelaku korupsi yang diuntungkan MA dengan pengurangan hukuman. Baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Mereka terdiri dari mantan kepala daerah, pengusaha, hingga politisi.

Terbaru, MA kembali mengurangi hukuman dua orang mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali, Rabu.

Ali menjelaskan, saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar Ali.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar