KAMI Dibubarkan Pendemo Dibiarkan Berkerumun, Polri Tak Profesional

Kamis, 01/10/2020 06:05 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Aparat Kepolisian dinilai belum menegakan hukum secara berkeadilan menurut Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin.

Din mengungkap hal tersebut terkait dengan pembubaran silaturahmi acara KAMI di Surabaya, Senin 28 September 2020 lalu.

“Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa aparat penegak hukum atau Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan,” kata Din seperti melansir jpnn.com, Rabu 30 September 2020.

Pada dasarnya, Din mendukung tindakan kepolisian membubarkan acara atas dasar menegakkan protokol kesehatan. Termasuk dalam pembubaran acara silaturahmi KAMI. Namun, ucap dia, tindakan ke KAMI memunculkan perasaan tidak adil.

Sebab, polisi membiarkan demonstrasi yang dihadiri ratusan massa yang menolak silaturahmi KAMI di tempat dan waktu yang sama.

“Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan,” ungkap Din.

Selain itu, kata Din, insiden pembubaran silaturahmi KAMI ini menandakan terdapat kelompok antidemokrasi dan bersikap radikal.

Kelompok itu yang berwawasan eksklusif dengan kecenderungan menolak keberadaan kelompok lain.

“Mereka tidak memahami bahwa keberadaan suatu kelompok dalam masyarakat dijamin oleh konstitusi. Kalau ada ketaksetujuan terhadap pikiran atau gagasan, seyogianya dihadapi dengan pikiran dan gagasan pula,” beber Din.

“Sebagai gerakan kaum cerdik dan pandai yang mengedepankan akal pikiran, pendukung KAMI dianjurkan untuk menyambut penolakan dan ujaran kebencian dengan senyuman,” pungkas dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar