Asal Usul Harta dan Gaya Hidup Jaksa Pinangki Disorot, Ini Jawabannya

Rabu, 30/09/2020 21:59 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai seorang Jaksa, Pinangki Sirna Malasari memiliki harta fantastis dan gaya hidup mewah. Hal tersebut jadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang jaksa.

Pihak Pinangki pun memberi penjelasan sumber harta kekayaan tersebut.

"Dalam kesempatan ini, kami sedikit menyampaikan mengenai profil terdakwa agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari majelis hakim. Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," ujar pengacara Pinangki, Jefri Moses, dilansir dari detik.com, Rabu (30/9/2020).

Jefri menjelaskan, pada 2006, Pinangki menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Saat menikah dengan Pinangki, Djoko berstatus duda.

"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertamanya pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ujar Jefri.

Jefri menjelaskan, semasa hidupnya, suami Pinangki pernah menjabat sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung, mulai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, hingga Sesjamwas. Selain itu, Jefri menyebut suami Pinangki ini juga menyimpan banknotes mata uang asing sebagai tabungan.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes, mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," ungkapnya.

Jefri juga mengatakan Pinangki menikah kembali dengan seorang perwira polisi, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Jefri menyebut, dalam pernikahan dengan Yogi ini, Pinangki membuat perjanjian pisah harta karena warisan dari mantan suaminya cukup banyak.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini, terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tuturnya.

Perihal harta fantastis dan gaya hidup mewah Pinangki itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut berdasar pada penghasilan Pinangki yang tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya.

Jaksa mengungkap gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Gaji bulanannya sebesar Rp 18.921.750.

Rinciannya, gaji bersih Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu. Sedangkan gaji suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan aparat penegak hukum, sekitar Rp 11 juta per bulan.

Namun, dari catatan transaksi yang dipaparkan jaksa, disebutkan Pinangki mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

Berikut ini hasil belanja Pinangki:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar