Tok! PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 27 Oktober

Rabu, 30/09/2020 21:25 WIB
Ilustrasi PSBB (Ayobogor)

Ilustrasi PSBB (Ayobogor)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi). PSBB tersebut akan diperpanjang hingga 27 Oktober mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut, Kepala Daerah Wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Daud Achmad, Rabu (30/9/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta, yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan ini juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Untuk diketahui, berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa (29/9/2020), jika diakumulasikan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh mencapai angka 3.212.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek diperpanjang hingga 24 Oktober 2020.

"Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal," kata Daud.

Daud juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. "Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19," pungkas Daud.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar