BNN Gagalkan Penyelundupan 301 Kilogram Ganja, Begini Modusnya
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja
Jakarta, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 301 kilogram. Penyelundupan barang haram itu melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan ganja. Kami akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di kawasan Pelabuhan Bojonegara," ujar Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, Rabu (30/9/2020).
Hendri mengatakan untuk mengecoh petugas pelaku membawa ratusan kilo ganja dengan menggunakan kendaraan truk tanpa menutupinya dengan apapun. Pihaknya pun telah berhasil menangkap AS, 30, warga Bandar Lampung, yang juga menjadi sopir truk pengangkut barang haram tersebut di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
"Kami hampir terkecoh. Tapi karena kami jeli akhirnya berhasil mengungkap karena pelaku tidak menutupi ganja dengan apapun hanya tergeletak di bagian belakang," katanya.
Hendri menuturkan, ganja dalam karung hanya dimasukan ke dalam tiga kotak kayu yang berisi 30 Kg lebih setiap kotaknya, dan pelaku menutupnya hanya dengan terpal.
"Modus menyimpan barang ke dalam karung dan kotak kayu dia tidak menyembunyikan," jelasnya.
Hendri menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah handphone.
"Pelaku merupakan pemilik barang ini yang bertanggung jawab atas barang ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Komentar