Jaksa Pinangki Tetap Diborgol Saat Mau Sidang, Hakim Lakukan Hal Ini

Rabu, 30/09/2020 14:26 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). Namun, saat masuk ke ruang sdiang, borgol yang mengikat tangannya tak dilepas.

Melihat hal itu, Majelis hakim meminta agar borgolnya dilepas. Dia juga masih menggunakan rompi tahanan saat masuk ke ruang sidang.

"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, borgol dan rompi tahanan yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.

"Sidang yang akan datang tak boleh terjadi lagi," ujar Eko.

Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar