Sidang Putusan OTT UNJ Ditunda karena Anggota Dewas KPK Positif Covid

Rabu, 30/09/2020 12:38 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris positif Covid, sidang putusan OTT UNJ ditunda (Kompas)

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris positif Covid, sidang putusan OTT UNJ ditunda (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait perkara perselisihan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya ditunda karena ada anggota dewan pengawas (Dewas) KPK terpapar Covid-19. Anggota Dewas yang positif Covid-19 adalah Syamsuddin haris.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Oleh karena itu sidang kami tunda sampai dengan nanti akan kita lanjutkan 12 Oktober yang akan datang," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Panggabean dalam sidang yang digelar di gedung kPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Aprizal bermula sejak kasus OTT di UNJ pada akhir Mei lalu. Kala itu, Rektor UNJ Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di institusinya mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) lewat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, untuk diberikan kepada pejabat Kemendikbud.

Namun, setelah menangkap Dwi Achmad dan memeriksa sejumlah pejabat UNJ, KPK mengaku tak menemukan unsur penyelenggara negara. Kasus inipun diserahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian menutup kasusnya karena menilai tidak ada unsur pidana.

Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa kasus OTT di UNJ tersebut melanggar sejumlah kode etik.

Boyamin pun kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas KPK seminggu kemudian atau pada 26 Mei. Dalam laporan itu, Boyamin sebetulnya menyasar Deputi Penindakan KPK Karyoto yang melakukan kegiatan rilis kasus tersebut kepada wartawan.

Pertama, Karyoto menurut Boyamin melakukan rilis sendirian yang dianggap bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas, KPK. Sebab, yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK.

Kedua, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.

Namun, belakangan sidang kasus tersebut justru menyeret nama Aprizal sebagai terperiksa. Kata Boyamin, berdasarkan pemeriksaan awal Dewas, yang tertuju adalah Aprizal.

"Nah, itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ [Aprizal], tapi aku tidak memperdalamnya," kata Boyamin kepada wartawan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar