Pelanggaran Kebebasan Beragama Marak, SETARA Minta Pusat Harus Hadir

Selasa, 29/09/2020 19:22 WIB
Melawan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia (kompas)

Melawan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia (kompas)

Jakarta, law-justice.co - SETARA Institute mengungkapkan bahwa insiden pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) kembali marak. Jelang setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran KBB dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas.

Terakit hal itu SETARA punya bukti beberapa kejadian pelanggaran beragama atau berkeyakinan yang terjadi selama sebulan terakhir.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 1 September 2020, dimana terjadi pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian , pada tanggal 13 September 2020, terjadi gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya pada tanggal 20 September 2020, terjadi penolakan ibadah dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Kemudian pada 21 September 2020, terjadi pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Potret tersebut memperkuat fenomena umum terjadinya peningkatan tindakan intoleransi dan pelanggaran KBB Indonesia," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani melalui rilis persnya, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, sejak tahun politik nasional 2019, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas. Sepanjang tahun lalu, dalam catatan SETARA Institute, terjadi 200 peristiwa pelanggaran KBB.

"Atas kondisi aktual yang terjadi pada bulan September 2020 ini, SETARA Institute memberikan beberapa pernyataan," lanjutnya.

Pertama, SETARA Institute mengutuk setiap tindakan yang menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata melanggar hak konstitusional atas KBB yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Kedua, SETARA Institute menuntut pemerintah untuk hadir menjamin dan melindungi hak konstitusional minoritas. Dalam catatan SETARA Institute sejak 2007, salah satu persoalan terbesar intoleransi dan pelanggaran KBB di Indonesia terletak pada level negara.

Pemerintah selama ini lebih sering absen ketika kelompok minoritas diintimidasi, direstriksi, didiskriminasi, bahkan dipersekusi. Kalau pun hadir, aparat pemerintah, termasuk aparat keamanan, cenderung berpihak pada kepentingan pelaku intoleransi dan pelanggaran yang mengatasnamakan mayoritas. Minoritas kerapkali dikorbankan dan dipaksa mengalah atas nama harmoni dan kerukunan.

Ketiga, SETARA Institute mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengambil tindakan yang memadai untuk menangani persoalan. Menteri Tito mesti mengambil kebijakan yang progresif, sesuai dengan otoritas legal dan demokratik yang tersedia, untuk menjamin tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan toleran dalam kebinekaan.

Untuk menjadi catatan Mendagri, dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah merupakan aktor negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB, dengan 157 tindakan, baik dalam bentuk tindakan langsung (violation by commission), peraturan intoleran dan diskriminatif (violation by rule), maupun pembiaran (violation by omission). Pemerintah pusat tidak boleh diam, melainkan harus hadir menangani penjalaran intoleransi yang secara terus-menerus terjadi di daerah.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar