Besok, Polri Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 29/09/2020 18:36 WIB
Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Robinsar Nainggolan

Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung pada hari Rabu 30 September 2020 di Bareskrim Polri.

Menurutnya, selain memeriksa para saksi, penyidik Bareskrim Polri hari ini juga tengah menyusun dan finalisasi bahan untuk ekspose perkara tersebut.

"Pada hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," tuturnya, Selasa (29/9/2020).

Hingga kini menurut Awi, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari keamanan dalam (Kamdal) Kejagung, cleaning service, Jaksa PNS Kejagung, driver mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, petugas damkar dan saksi ahli dari PUPR.

"Pada pagi ini pukul 09.00 WIB tadi pagi, penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kejagung dalam rangka penentuan tersangka," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, berdasaran penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Api itu diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar