Dituding Pemerintahan Jokowi Represif ke Umat Islam, Ini Kata Kemenag

Selasa, 29/09/2020 16:01 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid bantah pemerintahan Jokowi represif ke Umat Islam (kastara.id)

Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid bantah pemerintahan Jokowi represif ke Umat Islam (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dituding melakukan tindakan represif terhadap umat Islam oleh Profesor dari Australian National University (ANU), Greg Fealy. Hal itu dibantah oleh Kementerian Agama.

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saa’di, apa yang disampaikan oleh Greg tersebut sangat keliru. Mneurutnya, penggunaan istilah ‘Islamisme” oleh Greg Fearly keliru atau kurang tepat. Apalagi mencontohkannya dengan celana cingkrang dan cadar. Pemerintah mendukung penuh segala bentuk aktivitas umat beragama yang mengarah pada penguatan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan nilai-nilai agamanya.

"Tidak hanya Islam, tapi semua agama,” kata Zainut di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, Indonesia bukan negara agama, juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara yang masyarakatnya dikenal sangat religius. Karenanya, nilai dan ekspresi keberagamaan sangat mewarnai relasi antara agama dan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hal itu tidak mungkin dibatasi, apalagi diingkari dan direpresi,” jelasnya.

“Upaya meningkatkan kehidupan keagamaan justru terus dilakukan oleh negara melalui Kementerian Agama yang bersinergi dengan ormas, majelis, dan lembaga keagamaan.” lanjutnya.

Ia mengatakan, di era globalisasi, Indonesia dan juga negara lainnya, menghadapi tantangan infiltrasi paham transnasional, baik dalam bentuk liberalisme, sekularisme, maupun ekstrimisme. Infiltrasi nilai-nilai yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakan Indonesia yang religius inilah yang perlu diantisipasi. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah penguatan toleransi dan pengarusutamaan moderasi beragama.

“Jadi bukan Islamisme. Yang kita mitigasi dan antisipasi adalah berkembangnya paham dengan tiga karakter, yaitu: Anti Pancasila dan NKRI, ekstrem dan anarkis sehingga sampai menistakan nilai-nilai kemanusiaan, serta intoleran, terjebak pada klaim kebenaran dan fanatisme kelompok,” katanya.

“Pendekatan yang dilakukan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penilaian Greg Fealy terkait tindakan represif jelas tidak tepat,” sambungnya.

Wamen menambahkan, kerukunan umat beragama di Indonesia yang harus terus dirawat, dijaga, dan ditingkatkan. Hasil survei Balitbang-Diklat Kemenag, sejak 2015-2019, angka rata-rata indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) selalu berada di atas angka 70, atau pada kategori tinggi. Indeks KUB) tahun 2019 pada angka 73,83.

“Indeks ini memperlihatkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia adalah baik, dan itu yang terus dijaga pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya.

Greg Fealy sendiri mendasarkan penilaiannya setelah melihat penerbitan berbagai aturan diskriminatif di lembaga milik negara. Dia mencontohkan, larangan cadar dan cingkrang bagi ASN, serta adanya beberapa Islamis yang disingkirkan dari posisi strategis atau ditolak promosi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar