Anies Diminta Izinkan Pengunjung Hotel & Mal Makan di Tempat Saat PSBB

Selasa, 29/09/2020 14:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta membuat pengusaha hotel kewalahan. Hal itu disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Oleh karena itu, PHRI meminta kepada Anies agar mengizinkan Hotel dan mal untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Pasalnya, restoran yang ada di hotel dan mal telah menerapkan protokol kesehatan.


Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.

"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Wakil Ketua Umum PHRI idang Restoran Emil Arifin seperti dilasnir dari suara.com, Selasa (29/9/2020).

Sementara untuk restoran atau tempat makan di luar hotel dan mal disebutnya harus diperiksa penerapan protokol kesehatannya dulu. Kebijakan ini disebutnya mengikuti saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi lalu.

"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kita mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," jelasnya.

Emil beranggapan restoran tidak memiliki risiko penularan corona yang tinggi jika menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini disebutnya berbeda dengan perkantoran dan pasar yang ditemukan lebih banyak kasus Covid-19.

"Kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar. Kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar