Kebakaran Kejagung, Polri Panggil Ahli PUPR

Senin, 28/09/2020 22:33 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus berlanjut. Bahkan, Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli dari sejumlah institusi.

"Kami telah melayangkan surat pemanggilan ahli dari Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), serta saksi penjual Dust Cleaner merek TOP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (28/9/2020).

Selain itu, kata dia, penyidik juga menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi lanjutan dari enam orang yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung. Ferdy tidak merinci lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, dilakukan di Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Polri telah menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Dalam hal ini, ditemukan dugaan pelanggaran pidana saat peristiwa kebakaran besar itu terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.

Polisi juga telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli sebelum menaikkan status perkara itu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.

Dia menuturkan terdapat sejumlah saksi yang menyaksikan api mulai terbakar dari lantai 6 Gedung tersebut. Kata Listyo, saksi-saksi yang merupakan tukang bangunan itu sempat mencoba untuk memadamkan api namun tidak berhasil.

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect (berpotensi menjadi pelaku) kami akan memburu tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (17/9) lalu.

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejagung tengah menjalani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak khawatir insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. Namun Kejagung memastikan tak ada berkas perkara yang terbakar.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar