Tindakan Polri Bubarkan Deklarasi KAMI Dinilai Masih Batas Kewenangan

Senin, 28/09/2020 21:30 WIB
Deklarasikan KAMI Jabar (gelora).

Deklarasikan KAMI Jabar (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Acara deklarasi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibubarkan oleh Polda Jatim dinilai langkah yang tepat oleh mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan. Pasalnya, acara tersebut melanggar protokol kesehatan dan selain untuk menghindari bentrokan dengan kelompok lain

"Kita melihat tindakan tegas Polda Jatim yang membubarkan deklarasi KAMI di Surabaya sangat tepat. Kami paham, tindakan itu demi keamanan masyarakat setempat," ujar Edi dalam pernyataan tertulis, Senin (28/9/2020).

Dia mengatakan alasan lain pembubaran kegiatan itu adalah adanya kelompok masyarakat lain yang menolak kehadiran KAMI. Bahkan, menurutnya, sejumlah tokoh KAMI tengah mencari panggung, namun tidak memiliki hati nurani sehingga kegiatannya cenderung melanggar protokol kesehatan.

"Tindakan tegas kepolisian setempat didukung masyarakat karena dikhawatirkan terjadi bentrokan antarmassa. Masyarakat di sana juga menilai kegiatan KAMI merupakan gerakan politik berkedok gerakan moral," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI karena tidak mengantongi izin keramaian.

Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar