Jokowi Siapkan Perpres Vaksin, Apa Saja Isinya

Senin, 28/09/2020 19:38 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait vaksinasi untuk Covid-19. Aturan ini akan mengatur waktu pelaksanaan meskipun vaksinnya belum tersedia.

"Rencana vaksinasi, pemerintah sudah menyiapkan perpres," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari era.id, Senin (28/9/2020).

Perpres tersebut dalam proses permintaan paraf menteri sedangkan substansi telah disempurnakan dengan memasukkan poin untuk kondisi kahar (force majeure).

Kemudian pemerintah juga menyiapkan peta jalan vaksinasi dengan membentuk tim teknis penyusunan; melakukan review timeline; penyusunan konsep peraturan menteri kesehatan serta sinkronisasi strategi komunikasi publik

"Selanjutnya disiapkan juga `dashboard tracing vaccine program` dimana nanti vaksin itu perlu ditracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya," kata Airlangga.

Sedang dilakukan penyusunan "one single data" dengan basis data BPJS dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta telah diperoleh daftar parameter untuk penyusunan daftar prioritas penerima vaksin untuk penguatan tracing.

"Juga sudah ada beberapa kerja sama yang telah ditandatangani dengan sejumlah perusahaan farmasi yaitu Phizer, Johnson & Johnson, Cansion dan Astra Zeneca, pemerintah sudah bekerja sama dengan berbagai institusi untuk mendapat akses terhadap vaksin," ungkap Airlangga.

Terkait kebutuhan anggaran, menurut Airlangga, perhitungan total kebutuhan vaksin Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin Covid-19, tenaga kesehatan dan kesiapan sarana dan prasarana sistem kesehatan.

Vaksin akan diberikan dua dosis/orang dengan jarak 14 hari untuk membentuk kekebalan (antibodi) Covid-19.

Pemberi layanan vaksinasi adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, serta institusi pendidikan dan dapat melibatkan otoritas kesehatan di pintu masuk negara (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemberian imunisasi bagi kelompok usia produktif akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, kerja sama dengan swasta; bagi kelompok penduduk komorbid dilaksanakan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, bekerja sama dengan swasta dan dilakukan dokter ahli; sementara bagi Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengikuti sistem kesehatan yang telah berjalan dan bekerja sama dengan swasta sebagai bagian dari public private mix (PPM)

Kelompok prioritas yang akan diberikan vaksin adalah para petugas kesehatan yaitu 1.317.656 orang;

kontak erat 50.000 orang; pelayanan publik 715.766; masyarakat 92.286.877 orang; tenaga pendidik 4.361.197 orang; aparatur negara (pemerintah dan anggota legislatif) sebanyak 3.720.004 orang sehingga totalnya 102.451.500 dengan terbagi ke 5 tahap pemberian vaksin selama 1 tahun mulai Januari 2021.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar