Gagalnya Pemerintah Mengurangi Perokok Anak

Senin, 28/09/2020 19:24 WIB
ilustrasi dilarang merokok (Jia-Xiang)

ilustrasi dilarang merokok (Jia-Xiang)

Jakarta, law-justice.co - Pelarangan iklan rokok di 16 kota di Indonesia dengan berbagai macam peraturan yang dilakukan Pemerintah, tidak menurunkan jumlah perokok anak. Jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat.

Padahal, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan pada 2019 perokok anak umur 10 hingga 18 tahun menurun, dari 7,2% menjadi 5,4%.

Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengatakan, Riset Kesehatan Dasar 2018 memperlihatkan perokok anak di Indonesia bukannya turun seperti yang di targetkan oleh RPJMN, melainkan naik menjadi 9,1%.

"Karena itu dipastikan pemerintah telah gagal mencapai target RPJMN. Mestinya pemerintah mengakui itu," ujar Lisda, dilansir dari Alinea.id, Senin (28/9/2020).

Bappenas, kata Lisda, telah kembali menyusun RPJMN 2020–2024. Salah satu targetnya adalah menurunkan perokok anak menjadi 8,7% dari 9,1%.

"Target penurunannya sedikit. Selama empat tahun hanya 0,4%. Jadi tiap tahunnya hanya 0,1% dan bagi kami itu menandakan bahwa selama empat tahun mendatang, pemeritah tidak akan melakukan atau mengeluarkan kebijakan–kebijakan yang cukup kuat," kata Lisda.

Kendati begitu itu, Lisda menuturkan, hal ini harus terus didorong. Tentunya jika ingin menurunkan target di 2020 hingga 2024 di kisaran 8,7%. Apalagi, sampai saat ini peraturannya masih lemah.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar