Hakim Bebaskan Bos MeMiles Terkait Kasus Investasi Bodong Rp750 Miliar

Senin, 28/09/2020 15:35 WIB
Bos Investasi Bodong Kemal Tarachand Mirchandani atau Sanjay dibebaskan majelis hakim PN Surabaya (Tribunnews)

Bos Investasi Bodong Kemal Tarachand Mirchandani atau Sanjay dibebaskan majelis hakim PN Surabaya (Tribunnews)

Surabaya, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus untuk membebaskan Bos MeMiles Kemal Tarachand Mirchandani atau Sanjay dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa yang menyebutkan Sanjay melakukan penipuan berupa investasi bodong hingga Rp750 miliar tak terbukti satu pun di persidangan.

"Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," bunyi petikan putusan PN Surabaya seperti dikutip dari website PN Surabaya, Senin (28/9/2020).

Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah hakim Johanis Hehamony sebagai ketua dan Ni Made Purnami serta Martin Ginding sebagai hakim anggota. Mereka memutuskan perkara itu pada Kamis (24/9/2020) .

"Memerintahkan agar Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay segera dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan," ucap majelis.

Kamal lolos dari semua dakwaan. Salah satunya Pasal 9 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini melarang pelaku usaha menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim dalam mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp750 miliar ini.

Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar