Bela Anak Soeharto, Mantan Pimpinan KPK Lawan Sri Mulyani

Senin, 28/09/2020 13:16 WIB
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (Foto: Juniardi Husin)

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (Foto: Juniardi Husin)

Jakarta, law-justice.co - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menunjuk mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas sebagai kuasa hukumnya untuk melawan aksi pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Busyro lantas membela Bambang.

Menurut dia, perkara kliennya yang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997 itu bukan perkara korupsi. Baginya, hal itu hanyalah kasus administrasi.

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah paspornya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” kata Busyro seperti dilansir dari netralnews.com.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA- Games pada tahun 1997 lalu.

“Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya.

Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo yang lainnya, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan, "perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.

"Dan apa yang telah dilakukan KMP SEA Games, Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," terangnya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro dalam menangani suatu kasus. Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.

"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar