Pengusaha Beri Peringatan kepada Anies Baswedan, Ini Penyebabnya
Pengusaha peringatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar memperhatikan pengorbanan dari pengusaha. Dia ingin, apa yang telah dilakukan oleh dunia usaha selama ini tidak sia-sia.
Hal itu terkait kebijakan Anies yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan dinilai mematikan pergerakan ekonomi. Padahal, sebelumnya ekonomi di Jakarta dna Indonesia sudah mulai bangkit.
"PSBB itu kan mengurangi orang untuk keluar rumah ya. Tentu kalau orang semakin banyak tidak keluar rumah, ya kan tidak bekerja, tidak belanja. Itu sudah pasti akan menimbulkan permintaan yang lebih lesu terhadap dunia usaha. Itu kan konsekuensi logis dari kondisi itu dan itu universal ya," katanya seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Senin (28/9/2020).
Dia menjelaskan dampak ini terjadi secara universal di berbagai sektor. Perbandingan nyata bukan hanya bisa dilihat dari perbedaan dengan kondisi normal, tetapi juga dengan periode yang lebih dekat.
"Memang bagi dunia usaha dampaknya pasti akan sangat terasa sangat surut dibandingkan dengan kondisi yang sebelumnya 1-2 bulan yang lalu kita sudah mulai agak bangkit, tentu dengan adanya pengetatan ini akan kembali turun begitu. Itu pasti," kata Sutrisno.
Dia menyebut, untuk sektor usaha hotel dan restoran misalnya, saat PSBB penuh berlaku, pada April-Mei okupansi hanya berkisar pada 5% dan paling besar hanya 20%. Angka itu sempat meningkat menjadi 30% ketika PSBB dilonggarkan.
"Tapi ya dengan pengetatan ini pasti nanti akan turun lagi. Akan mengalami kesulitan lagi ya, terutama misalnya restoran karena tidak boleh, harus take away, pasti akan nyata dampaknya," ujar Sutrisno.
Dengan kondisi tersebut, ia berharap pengorbanan ini seyogianya bisa membuahkan hasil. Di sisi lain, dia tak memungkiri bahwa pengendalian penularan Covid-19 menjadi poin penting. Artinya, kalau angka penularan masih tinggi akan sulit diharapkan ekonomi akan membaik.
"Tapi pengorbanan itu harus membuahkan hasil. Jangan hanya sekadar pengorbanan yang kemudian pengorbanan yang terus menerus," kata Sutrisno.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam transportasi. Menurut Sutrisno, banyak penularan terjadi bukan pada lokasi-lokasi seperti mal atau tempat kerja, tetapi justru saat perjalanan.
"Di dalam perjalanan secara umum di luar itu kan susah dikontrol. Oleh karena itu pengetatan di luar itu juga penting dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, pengusaha juga berharap adanya kesempatan relaksasi perpajakan dan stimulus yang lebih panjang sampai akhir 2021.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan iklim usaha seperti sedia kala.
"Memang berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kami berharap pertama agar diperpanjang sampai dengan akhir tahun depan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejumlah stimulus dan relaksasi yang ditetapkan pemerintah ada yang sudah berakhir pada akhir 2020. Alhasil, menurutnya pengusaha tidak akan bisa memanfaatkannya secara maksimal.
Terlebih, saat ini kondisi ekonomi juga masih jauh dari kata pulih. Praktis, pengusaha masih banyak yang wait and see dan tak banyak mengakses stimulus yang diberikan.
"Apalagi ramalan kita bahwa ekonomi kita ini akan normal itu nanti di pertengahan tahun depan. Nah ketika berbagai bisnis usaha kita sudah mulai normal, tentu kita akan mampu memanfaatkan berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha," katanya.
Ia menegaskan lagi bahwa perlu dipertimbangkan untuk perpanjangan stimulus dan relaksasi sampai akhir tahun depan. Selain itu, ada harapan lain yang tak kalah penting, yakni ditujukan kepada pemerintah daerah.
"Relaksasi dan stimulus dari pemerintah pusat sudah ada, kami juga berharap misalnya ada juga dari pemerintah DKI Jakarta atau pemerintah daerah. Karena banyak juga yang namanya pajak-pajak kika yang harus kita bayar kepada pemerintah daerah," katanya.
Ia memberikan contoh, aspirasi datang dari berbagai sektor mengenai perlunya dukungan pemerintah daerah. Dikatakan, banyak permintaan relaksasi dari pengelola hotel, pusat perdagangan, mal, dan apartemen.
"Mereka juga kalau misalnya ada semacam keringanan pembayaran PBB contohnya. Kemudian teman kita yang bergerak di bidang pariwisata, keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran misalnya."
"Nah seperti seperti itu menjadi sesuatu yang juga diharapkan oleh pengusaha untuk mengurangi beban pengusaha yang saat ini cash flow-nya sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Sarman.
Anies menerapkan PSBB sejak tanggal 14 September 2020. Kebijakan yang seharusnya berkahir pada tanggal 28 September 2020 itu, kahirnya diperpenajng lagi oleh Anies hingga tanggal 11 Oktober 2020.
Komentar