Soal Pembayaran Utang, Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra

Senin, 28/09/2020 03:39 WIB
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digugat pengacara kondang, Otto Hasibuan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Otto resmi menggugat Djoko Tjandra tentang pembayaran utang imbalan jasa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut petitum gugatan Otto:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat; Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.

Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacaraDjokoTjandra.

"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan seperti melansir detik.com, Sabtu (1/8) malam.

Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Kedua pengacara itu ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar