Pengangkatan 2 Eks Anggota Tim Mawar, IKOHI: Ini Pelecehan HAM

Minggu, 27/09/2020 17:01 WIB
Aksi Kamisan

Aksi Kamisan

law-justice.co - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menilai, keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat dua eks anggota Tim Mawar Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai staf di Kementerian Pertahanan, merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).  

Sekretaris Umum IKOHI Zaenal Muttaqin mengatakan, para keluarga korban penghilangan paksa tahun 1998 - 1999 tidak bisa lagi berbicara banyak tentang keputusan Jokowi yang tertuang dalam Perpres No. 166 tahun 2020. Jokowi mengangkat dua orang yang terbukti bersalah dalam sidang Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, terkait kasus penghilangan paksa aktivis reformasi.

“Presiden Jokowi bukan sekedar ingkar janji, tapi melecehkan para keluarga korban dan para aktivis HAM 1998,” kata Zaenal dalam pernyataan sikapnya, Minggu (27/9/2020).

Dia dan para keluarga korban yang sampai saat ini masih belum ditemukan tidak mengerti mengapa pemerintah membiarkan para pelanggar HAM menempati posisi strategis di Kemhan. Janji politik Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus kekerasan HAM masa lalu, termasuk penghilangan aktivis 1998, kini semakin jauh panggang dari api.

“Mereka diberi posisi strategis dengan anggaran yang besar untuk pertahanan negara. Kecaman saja tidak cukup. Kami dihina dan diinjak berkali-kali. Apa yang kami perjuangkan 25 tahun ini seperti tidak berguna,” tutur Zaenal.

Sementara itu, Deputi Koordinator II Badan Pekerja KontraS Arif Nur Fikri mengatakan, pemerintah harus menjelaskan dasar-dasar pertimbangan Kepres No. 166 tahun 2020. Presiden dianggap mengabaikan asas-asas kepatuhan hukum dan pemerintahan yang baik.

“Mereka adalah eks Tim Mawar, penculik aktivis 1998. Apakah Presiden tidak melihat Track Record kedua orang ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap? Sampai saat ini masih ada 9 korban yang belum ditemukan,” ujar Arif.

Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks Tim Mawar yang ketika itu berpangkat kapten, melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis menjelang runtuhnya Orde Baru. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar