Pasca Kebakaran Gedung Kejagung

Kejaksaan Agung Minta Anggaran Rp 350 Miliar untuk Bangun Gedung Baru

Sabtu, 26/09/2020 19:06 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung meminta penambahan anggaran terkait adanya gedung yang terbakar. Dalam pengajuan anggaran itu, Kejaksaan Agung meminta anggaran Rp 350 miliar untuk membangun kembali gedung yang terbakar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI pada 24 September lalu, tercetus permintaan yang diajukan melalui DPR yang akhirnya disetujui oleh parlemen untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

Dalam rapat itu juga Kejaksaan Agung membeberkan bahwa kerugian yang diakibatkan terjadinya kebakaran gedung diperkirakan mencapai satu triliun lebih.

Kerugian tersebut terdiri dari sejumlah Rp.178 miliar lebih yang merupakan nilai gedung dan bangunan, serta kerugian yang menyangkut isi dalam bangunan, seperti peralatan dan mesin mencapai lebih kurang Rp.940 miliar lebih.

Selain mengajukan anggaran dan melakukan inventaris kerusakan, Kejaksaan Agung juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini Pusat Laboratorium Forensi untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Untuk pembangunan gedung kembali, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan audit atas kelayakan Gedung pasca kebakaran.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukan dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Bareskrim Mabes Polri telah menyimpulkan peristiwa tersebut terdapat unsur pidana. Penyidik Bareskrim pun resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Selain melakukan olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga disimpulkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar