Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah Ajukan RUU Cipta Kerja Perubahan

Sabtu, 26/09/2020 17:23 WIB
Demo menolak RUU Cipta Kerja (Foto:Antara)

Demo menolak RUU Cipta Kerja (Foto:Antara)

Jakarta, law-justice.co - Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) Ahli kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, sementara TKA Ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak.

Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan ada perubahan yang dapat memudahkan TKA Ahli untuk bekerja di Indonesia.

"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi, kita tidak ingin semua dibuka pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," ujar Elen, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (26/9/2020).

Di samping itu, Elen mengatakan, pemerintah juga mengajukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Elen mengatakan, pemerintah menginginkan agar pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.

Elen juga mengatakan, pihaknya mengajukan perubahan terkait upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, kata Elen, di dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga pekerja menerima upah dibawah upah minimum. Selain itu, menurut Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.

Kemudian, Elen mengajukan perubahan terkait pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.

Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK "Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ucapnya.

Tak hanya itu, Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diatur secara tegas terkait pelindung terhadap pekerja alih daya atau outsourcing. Untuk itu, kata Elen, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan sehingga terjaminnya hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja.

"Yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," kata Elen.

Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dan Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar