WanaArtha Bantah Pernyataan Kejagung Soal Gagal Bayar

Sabtu, 26/09/2020 18:16 WIB
Gedung Asuransi WanaArtha Life (Foto:Moneter.id)

Gedung Asuransi WanaArtha Life (Foto:Moneter.id)

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang bilang telah terjadi gagal bayar. Tak hanya itu, apa yang dikemukakan Ali Mukartono pada Oktober 2019 sebagai informasi yangkeliru.

Sebelumnya, pernyataan Kejaksaan Agung tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/9/2020).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengatakan yang terjadi bukan gagal bayar melainkan penundaan pembayaran polis kepada nasabah.
Hal itu terjadi sejak Sub Rekening Efek (SRE) diblokir pada 21 Januari 2020. WanaArtha mengakui pihaknya memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga dinilai keliru dengan membuat pernyataan bahwa tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life. Kejagung hanya mengakui melakukan penyitaan saham atau reksadana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha Life.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang mana SRE tersebut berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis," katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (26/9/2020).

Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia

“Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life," katanya.

Yanes menilai keterangan Jampidsus Ali Mukartono sangat tidak tepat dan tidak akurat terkait dengan ketidakmampuan pihaknya dalam membuktikan status keterkaitan
rekening efek WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya.

WanaArtha Life juga mengaku sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung (cq. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah) dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar