BNN Obok-obok Deli Serdang, Ini Hasilnya

Sabtu, 26/09/2020 15:10 WIB
Ilustrasi Sabu (Media Indonesia)

Ilustrasi Sabu (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 42 kilogram sabu disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri dari tiga rumah warga di Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Selain sabu, petugas pun berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

"Penggeledahan dari BNN dan Mabes Polri," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, dikutip dari Sindonews.com, Sabtu (26/9/2020).

Ketiga lokasi itu diduga sudah menjadi target operasi tim Satgas BNN dan Mabes Polri. Namun Polresta Deli Serdang, bungkam saat ditanyakan sudah berapa lama ketiga lokasi itu dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Lurah Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Yosi mengakui adanya penggeledahan di tiga rumah warganya. Menurutnya, personel kepolisian yang berjumlah 10 orang dengan mengendarai empat mobil sudah mengamankan tiga orang dan 42 kg sabu dalam bungkusan kemasan teh.

"Barang buktinya diduga sabu sebanyak 42 kg. Sabu itu ditemukan di rumah warga berinisial SMN, berjenis kelamin perempuan," ungkapnya kepada wartawan.

Dari ketiga lokasi itu, petugas membekuk lima orang, yakni Zulham, Zulkarnain, dan Bobi serta dua pria lagi belum diketahui identitasnya. Selain sabu seberat 42 kg, sejumlah ponsel dan uang tunai pun disita petugas sebagai barang bukti dari ketiga rumah tersebut.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar