Namanya Disebut dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

Sabtu, 26/09/2020 11:14 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin tak peduli namanya disebut dalam dakwaan jaksa Pinangki (Kompas.id)

Jaksa Agung ST Burhanuddin tak peduli namanya disebut dalam dakwaan jaksa Pinangki (Kompas.id)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak peduli dengan namanya disebut dalam dakwaan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia mengaku namanya dicatut oleh anak buahnya sendiri.

Namun demikian, Jaksa Agung tak mempermasalahkan jika namanya dicatut. Ia mempersilakan jaksa Pinangki menyeret namanya dalam surat dakwaannya.

"Saya tidak pernah peduli dakwaan Pinangki menyebut nama saya," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta seperti dilansir dari kompas.com.

Jaksa Agung menuturkan, dirinya merasa perlu mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki. Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung di bawah pimpinannya memastikan bakal menangani perkara jaksa Pinangki aecara terbuka.

"Saya klarifikasi, saya tidak pernah menyampaikan apa pun kepada penyidik, lakukan secara terbuka," ujarnya.

Bahkan, terkait namanya muncul dalam dakwaan sekali pun, ST Burhanuddin mempersilakan penyidik melakukan penyidikan.

"Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," katanya.

Kedua, ihwal isu yang beredar terkait dirinya melakukan panggilan video call dengan Djoko Tjandra menggunakan ponsel milik Pinangki, ST Burhanuddin membantahnya. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Apalagi sampai melakukan komunikasi dengan terpidana kasus Bank Bali itu.

"Apakah saya melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," ujarnya.

Ketiga, ST Burhanuddin juga mengklarifikasi terkait kabar kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya, politikus Partai NasDem yang juga teman dekat jaksa Pinangki.

Meski mengaku tidak kenal dekat, namun ST Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi Irfan Jaya saat masih menjabat Kajati Sulawesi Selatan.

Namun, pertemuan itu merupakan yang terakhir kalinya. Setelah itu, ST Burhanuddin menegaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Andi Irfan.

ST Burhanuddin menceritakan pertemuannya dengan Andi Irfan ketika yang bersangkutan masih sebagai aktivis di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Saya hanya kenal sebatas itu," ujar ST Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono membenarkan inisial yang muncul dalam dakwaan Pinangki adalah Burhanuddin. Namun, Ali menegaskan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebutkan namanya.

"Betul, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung," ucap Ali.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam action plan atau semacam proposal rencana aksi untuk permintaan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan jaksa Pinangki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar