Satgas Waspada Investasi Tutup 125 Fintech Abal-abal

Jum'at, 25/09/2020 22:33 WIB
OJK, Tak Atur Besaran Bunga P2P Lending, Fintech (foto: prokal.co)

OJK, Tak Atur Besaran Bunga P2P Lending, Fintech (foto: prokal.co)

Jakarta, law-justice.co - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 126 fintech lending ilegal, yang tak memiliki terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Togam Lumban Tobing mengungkap ciri-ciri fintech lending ilegal. Mereka selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu peminjaman yang pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat menagih.

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," ujar Tongam, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (25/9/2020).

Tongam Lumban Tobing menambahkan semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari," ujar Tongam Tobing.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar