Sri Mulyani Punya Senjata Pamungkas Pulihkan Ekonomi, Ini Caranya

Jum'at, 25/09/2020 21:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia tahun ini turun tajam. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 adalah alat yang akan dijadikan untuk memulihkan ekonomi tahun depan.

"Instrumen APBN 2021 diharapkan akan bisa betul-betul jadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tahan dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat," ujar Sri Mulyani, dilansir dari CNBCIndonesia.com, Jumat (25/9/2020).

Postur sementara APBN 2021 telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk selanjutnya dibawa ke sidang Paripurna di akhir bulan ini.

Dalam postur sementara ini, pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5%, inflasi 3% dan nilai tukar rupiah Rp 14.600 per US$. Kemudian, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 45 barel dan lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari serta lifting gas bumi 1,00 juta barel setara minyak per hari.

"Di APBN 2021 kita di satu sisi berikan sinyal kepada masyarakat dan dunia usaha bahwa kita ingin terus support agar mereka bisa pulih dan bangkit kembali. Di sisi lain juga berikan sinyal kehati-hatian," kata dia.

"Sinyal prudent atau kebijakan dalam jaga keseluruhan dan keberlangsungan dari APBN yang merupakan instrumen fiskal penting, yang bekerja luar biasa keras dalam situasi Covid-19," tambahnya.

Untuk pendapatan negara tahun depan disepakati Rp 1.743,64 triliun. Pendapatan ini terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.742,74 triliun dan pendapatan hibah sebesar Rp 902,8 miliar.

Sedangkan belanja negara disepakati sebesar Rp 2.750,02 triliun. Belanja ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 2.747,52 triliun.

Belanja 2021 ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 795,47 triliun.

Dengan kondisi belanja yang lebih besar dari pendapatan negara ini maka defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 1.006,37 triliun atau setara 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB).

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar