Prabowo Tunjuk Dua Eks Tim Mawar, Amnesty: Penghinaan HAM

Jum'at, 25/09/2020 17:59 WIB
Menterei Pertahanan RI Prabowo Subianto (Kompas)

Menterei Pertahanan RI Prabowo Subianto (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pergantian dua nama pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditunjuk Menhan Prabowo Subianto merupakan eks anggota Tim Mawar disoroti oleh Amnesty International Indonesia.

Dua nama yang disorot itu adalah Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Brigjen Dadang Hendrayudha diangkat jadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, sementara Brigjen TNI Yulius Selvanus ditunjuk jadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.

Pengangkatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 September 2020.

Berdasarkan putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang ditampilkan di situs Kontras, ada 11 eks anggota Tim Mawar yang dijatuhi hukuman. Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus termasuk di antaranya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai dua nama tersebut memiliki kaitannya dengan Tim Mawar dan penculikan aktivis pada 1997.

"Berikut tanggapan saya atas keputusan Menhan Prabowo yang mengangkat dua pejabat baru yang pernah terimplikasi kasus Tim Mawar," kata ujar Usman Hamid, dikutip dari detikcom, Jumat (25/9/2020).

Dia menilai pergantian pejabat yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto itu dinilai melanggar janji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

"Dengan langkah Menhan tersebut, Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," katanya.

"Presiden baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa, oleh komisi hak asasi manusia (HAM) Indonesia sendiri. Dan sekarang orang tersebut melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas Kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer," sambungnya.

Lebih lanjut Usman menilai langkah yang dilakukan Prabowo itu mengirimkan sinyal sebagai upaya untuk melupakan pelanggaran HAM masa lalu. Dia juga mengungkit Prabowo dalam tuduhan penyiksaan dan penganiayaan aktivis sebelum reformasi.

"Perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto. Ketika Prabowo memimpin pasukan khusus, para aktivis menghilang dan banyak tuduhan penyiksaan dan penganiayaan lainnya," kata dia.

Lebih lanjut Usman menilai pemerintah memberikan jabatan kepada orang yang harusnya bertanggung jawab terhadap kejahatan HAM masa lalu. Dia menyebut pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM harusnya tidak diberi jabatan.

"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan. Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era Reformasi. Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di Militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," jelas Usman.

Usman kemudian meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta memberikan ganti rugi kepada keluarga.

"Amnesty menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu diselidiki secara menyeluruh, diselesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum, dan korban hilang dijelaskan nasib dan keberadaannya, serta diberi ganti rugi yang efektif," katanya.

Menanggapi hal itu, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahni Anzar Simanjuntak, mengatakan pergantian jabatan adalah hal biasa. Dia menyebut pergantian itu dalam rangka penyegaran organisasi.

"Pergantian tersebut hal biasa, dalam rangka penyegaran organisasi Kemhan dan tour of duty," kata Dahnil saat dihubungi terpisah.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar