Ternyata 37 Pegawai KPK Sudah Mundur Sebelum Febri Diansyah

Jum'at, 25/09/2020 17:05 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari KPK (Foto: Asumsi.co)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari KPK (Foto: Asumsi.co)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Febri Diansyah mundur dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Pasalnya, Febri mengaku mundur karena  kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.

Hal itu terjadi terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.

Namun, sebenarnya, jauh sebelum Febri mundur, sudah ada juga pegawai KPK yang mmeilih mundur. Bahkan menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sejak Januari 2020 sudah 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi seperti dilansir dari viva.co, Jumat (25/9/2020).

Meski begitu, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," imbuhnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar