Lagi Bareng Cewek, Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Soetta Ditangkap
Oknum dokter (tengah) yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Bandara Soetta ditangkap polisi (detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Oknum dokter berinisial EF yang diduga melakukan peleehan seksual dan penipuan serta pemerasan terhadap calon penumpang pesawat akhirnya ditangkap polisi saat sedang bersama dengan seorang perempaun di sebuah ruangan kos.
EF adalah oknum dokter yang bertugas menjalankan rapid test terhadap penumpang pesawat di terminal III Bandra Soekarno Hatta. Dia diduga melakuakn pemerasan dan penipuan serta pelecahan seksual terhadap penumpang LHI.
"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang s eperti dilasnir dari detikcom, Jumat (25/9/2020).
Alex menjelaskan, tersangka ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari tadi. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya.
"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," sambungnya.
EF tiba di Terminal 2E Soetta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.
EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda.
EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.
Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemerasan serta pelecehan seksual. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho.
Komentar