Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan Cukai Rokok, Ini Penjelasannya

Jum'at, 25/09/2020 08:08 WIB
Pemerintah resmi naikkan cukai rokok jadi 23 persen tahun depan (ilustrasi: tribunenews)

Pemerintah resmi naikkan cukai rokok jadi 23 persen tahun depan (ilustrasi: tribunenews)

Jakarta, law-justice.co - Dalam waktu dekat, Pemerintah bakal segera mengumumkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pengumuman baka dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan.

"Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya kalau enggak akhir September ini ya awal Oktober," kata Heru seperti melansir bisnis.com, Kamis 24 September 2020.

Heru tak mau memberikan gambaran soal formulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Tarif cukai hasil tembakau biasanya dihitung dari target inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Artinya jika pertumbuhan ekonomi tahun depan 5 persen dan inflasi di angka 3 persen, seharusnya kenaikan tarif CHT bisa di atas 8 persen. "Kalau itu nanti yang menentukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," imbuhnya.

Kendati demikian, saat dihubungi belum lama ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memastikan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah menurunkan konsumsi rokok.

Data Bea Cukai Kemenkeu sampai Agustus 2020 menunjukkan enerimaan cukai HT mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp94,39 triliun atau tumbuh 6,09 persen.

Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, salah satunya didorong oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar