Luhut Setujui Perpanjangan PSBB DKI, Anies Buka Data Ini

Kamis, 24/09/2020 23:40 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta jilid 2 disetujui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. PSBB jilid 2 yang berlangsung mulai 14 September lalu itu dijadwalkan selesai pada 27 September.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sudah melakukan rapat koordinasi terkait perpanjangan PSBB dengan pihak Luhut. Luhut saat ini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawasi penanganan covid-19.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujar Anies, dikutip dari MediaIndonesia.com, Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk. Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari 6 kali lipat standar WHO, yang mana WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu.

"Seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus covid dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat. Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka <60% sesuai rekomendasi WHO," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81%.

Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74%. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur.

Namun, usaha menekan pertambahan kasus aktif juga perlu terus dilakukan supaya tidak berkejaran dengan kapasitas fasilitas kesehatan. Untuk itulah Anies memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang dimulai pada 14 September lalu.

PSBB ketat dijadwalkan berakhir pada 27 September lalu diperpanjang Anies hingga 11 Oktober.

"Karena itu, diperlukan perpanjangan pengetatan PSBB selama dua minggu ke depan agar kasus covid-19 dapat turun secara signifikan," tegasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar