Jaksa Agung Copot 2 Kajati dan 5 Kajari Karena Penyimpangan Kewenangan

Jum'at, 25/09/2020 07:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dalam rangka mewujudkan Jaksa yang profesional dan berintegritas, Jaksa Agung telah melakukan tindakan tegas dan terukur berupa sanksi hukum terhadap oknum Jaksa yang tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan serta merusak reputasi Kejaksaan.

Demikian dikatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam raker secara virtual dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9). Menurut Jaksa Agung telah dilakukan Perombakan Personel atau perombakan struktur organisasi terhadap satker yang terindikasi melakukan penyimpangan. Seperti di Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Indra Giri Hulu dengan total 14 Orang pejabat struktural disatuan kerja tersebut dimutasi termasuk dengan Kepala Kejaksaan Negerinya.

Jaksa Agung juga melakukan mutasi dan demosi untuk perbaikan organisasi. Kami telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi, 5 orang Kajari dan 17 orang Kepala Seksi serta 4 orang Pejabat Kasubsi yang terindikasi melakukan penyimpangan kewenangan.

Juga terhadap oknum Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka secara tegas telah diproses pidana dengan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung telah menindak 2 (dua) orang oknum Jaksa dan 1 (satu) orang swasta terkait pemerasan dengan menyalahgunakan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, lanjut Jaksa Agung.

Selain itu tindakan tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Riau beserta kasi dan Jaksanya sebanyak 3 (tiga) orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah, dengan proses pidana dan apabila divonis secara berkekuatan hukum tetap, pasti dipecat sebagai Jaksa.

Jaksa Agung juga menyatakan bahwa pihaknya memproses pidana Jaksa Pinangki dalam dugaan suap pelarian Djoko Soegiarto Tjandra. Tindakan hukum yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak melakukan tebang pilih dan tidak melindungi aparatur Kejaksaan yang melakukan penyimpangan/tindak pidana, tegas Jaksa Agung.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar