Wow, Vonis Koruptor e-KTP Eks Pejabat Kemendagri Dipotong 5 Tahun

Kamis, 24/09/2020 19:17 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto: Merdeka)

Ilustrasi korupsi. (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, dikurangi masa hukumannya terkait dalam kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Pengurangan itu disahkan Moleh Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni. Karena mengabulkan, MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018. MA kemudian mengadili kembali menyatakan Pemohon PK/Terpidana tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada/ Terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan," ujar Andi.

Selain itu, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta subsidair 2 tahun penjara. Berikut pertimbangan Majelis Hakim PK mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana antara lain:

1. Terpidana telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
2. Terpidana bukan pelaku utama dan Terpidana telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo.
3. Atas dasar dan alasan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dengan membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Terpidana dengan pidana penjara selama 15 tahun menjadi 10 tahun meski pasal dakwaan yang terbukti sama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, sejumlah nama divonis karena korupsi proyek e-ktp, di antaranya:

1. Mantan Ketua DPR/Ketua Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
3. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar