Terdakwa Jiwasraya Ini Diserang Covid-19 di Penjara

Kamis, 24/09/2020 16:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (netralnews)

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (netralnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus terdakwa Benny Tjokro (Bentjok). Pasalnya, terdakwa kasus Jiwasraya itu diserang Covid-19.

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di RS Adhyaksa.

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengonfirmasi ķeadaan Benny kepada salah satu dokter yang merawat Benny di RS Adhyaksa. Hakim menanyakan dokter secara virtual.

"Kenapa terdakwa Benny diisolasi di rumah sakit?" Tanya hakim. "Karena terkonfirmasi positif Covid," ujar dokter tersebut seperti dilasnir dari detikcom, Kamis (24/9/2020).

Hakim pun menunda sidang Benny Tjokro. Sidang tuntutan Benny Tjokro ditunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karenanya kami berpendapat kami tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya. Dan kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," kata hakim Rosmina.

Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa karena positif Corona. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Pengacara Benny dan Heru juga mengajukan surat ke majelis hakim agar keduanya dirawat di rumah sakit lain. Tim pengacara Heru mengatakan kliennya mempunyai penyakit bawaan yakni jantung sehingga perlu dirawat khusus.

Saat ini majelis hakim tetap membuka sidang. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar