Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara

PKPU 13 Tahun 2020 sebagai Langkah Pencegahan Covid-19 Saat Pilkada

Kamis, 24/09/2020 15:32 WIB
Pilkada serentak 2020 (riaukarya)

Pilkada serentak 2020 (riaukarya)

Jakarta, law-justice.co - Rapat bersama Komisi 2 DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 21 September 2020 memutuskan tetap melanjutkan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Hal itu merupakan suatu keputusan bersama untuk menyelamatkan berjalannya sistem demokrasi lokal sesuai amanah konstitusi sebagai langkah progresif ditengah pandemi covid 19.

Adapun hasil kesimpulan rapat tersebut merupakan evaluasi implementasi perubahan PKPU No. 6 tahun 2020 dalam rangka mencermati kondisi dinamika penyebaran covid 19 yang semakin meluas guna menghindari adanya cluster baru penularan dan penyebaran covid 19 ditengah berjalannya pilkada 2020 sebagaimana tertuang pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid 19 yang diundangkan pada tanggal 23 September 2020.

PKPU No.13 Tahun 2020 tersebut Dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas dan Penguatan Sistem Pencegahan dan Penindakan Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan terutama di masa tahapan pencalonan dengan agenda lanjutan rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan pada masa tahapan kampanye dengan adanya bentuk pencegahan dan pengendalian maupun penindakan tegas sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai berikut :

Pasal 55 huruf a dan b menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. Dalam tahapan ini PKPU juga menegaskan adanya larangan iring - iringan dan menghadirkan kerumunan masa sebagaimana ketentuan Pasal 88 B yakni adanya larangan iring - iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut.

Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.

Kemudian, Pasal 59 menegaskan bahwa pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, 4 orang tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Begitupula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain - lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain dengan tindakan tegas yakni peringatan tertulis sebagai bentuk pelanggaran maupun pembubaran kegiatan ditempat.

Dan penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada pasal Pasal 88A ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundan - undangan yang berlaku.

Dengan revisi PKPU ini KPU mengoptimalkan langkah progresif yang sangat siginifikan dengan penguatan langkah protokol kesehatan pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan dan inovasi media sosial dan media daring.

Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi cluster baru penularan covid 19.
KPU dengan terbitnya revisi PKPU No.13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 khususnya pada penyelenggaraan pilkada 2020 sesuai amanah konstitusi sebagai prioritas agenda nasional demokrasi lokal.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar