Mengukur Kinerja Pengawasan Internal Kejaksaan di Saat Pandemi Corona

Kamis, 24/09/2020 13:46 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Law-Justice)

Gedung Kejaksaan Agung (Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Dalam laporan hasil capaian Pengawasan Intern Kejaksaan selama Periode 2020 (Januari 2020 - Agustus 2020 atau di saat pandemi covid-19), Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaporkan dalam raker dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).

Jaksa Agung menguraikan kinerja pengawasan dalam bentuk Kegiatan Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus, antara lain;

  1. Terhadap Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus oleh Inspektorat pada Jaksa  Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Asisten Bidang Pengawasan pada  Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang telah dijadwalkan selama masa  Work from Home tanggal 17 Maret 2020 s.d. 4 Juni 2020, tetap dilaksanakan  dengan menggunakan sistem self assessment. 
  2. Pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pengisian secara mandiri (self  assessment) terhadap Program Kerja Pemeriksaan (PKP) dan melengkapinya  dengan scan bukti pendukung yang disimpan dalam flashdisk (PKP terlampir). 
  3. Hasil pengisian mandiri berikut flashdisk bukti pendukung dikirimkan kepada  Inspektorat, atau Asisten Bidang Pengawasan, untuk selanjutnya dilakukan  penelitian oleh Tim Inspeksi.  
  4. Apabila berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya kekeliruan atau  kekurangan dalam pengisian bukti pendukung, tim inspeksi dapat melakukan  komunikasi langsung melalui sarana tercepat, seperti telepon, whatsapp, atau  aplikasi zoom, dan selanjutnya satuan kerja yang diperiksa segera melengkapi  kekurangan dimaksud melalui sarana email 
  5. Tim Inspeksi Umum/ Pemantauan melaporkan hasil penelitian kepada  pimpinan yang dilampiri dengan petunjuk penertiban, untuk selanjutnya  petunjuk penertiban dimaksud disampaikan kepada satuan kerja yang  diperiksa dan pemenuhannya akan dilakukan pengecekan melalui kegiatan Pemantauan.

Sementara untuk Penyelesaian Laporan Pengaduan, Kejaksaan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan  kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan selama masa Work From Home tanggal 17 Maret 2020 s.d. 4 Juni 2020 diteruskan kepada Asisten  Pengawasan untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaian. 

Dari data penyelesaian laporan pengaduan masyarakat oleh Inspektorat I s/d Inspektorat  V (Januari 2020-September 2020) adalah sebagai berikut: 

- Lapdu Masuk Tahun 2020 sebanyak 318 Lapdu. 

- Terhadap total 524 Lapdu tersebut telah dilakukan penyelesaian sebanyak  317 Lapdu. 

- Terhadap penyelesaian Lapdu tersebut, telah dilakukan penjatuhan  hukuman disiplin terhadap 109 Pegawai Kejaksaan. Dapat dirinci sebagaimana tabel berikut: 

 Tabel 1 

Penyelesaian Lapdu Berdasarkan Golongan :

No. Golongan           TU   - Jaksa 

  1. Golongan I      0   -   0
  2. Golongan II    15  -  15
  3. Golongan III   26  -  38 
  4. Golongan IV    1   -  29                                                                                                                                                                                              Jumlah          42  +  67 = 109  orang (Sumber: Sunprognil pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan )

Tabel 2 

Penyelesaian Lapdu Berdasarkan Jenis Golongan 

No. Jenis Hukuman TU  -  Jaksa 

  1. Ringan         13  - 15 
  2. Sedang        12  -  27 
  3. Berat           17  -  42

          Jumlah         42  + 67 = 109 orang

Tabel 3 

Hukuman Disiplin Tingkat Berat 

No. Jenis Hukuman                                                                                 TU  -  Jaksa

1.  Penurunan Pangkat Setingkat  Lebih Rendah Selama 3 (tiga)  Tahun      10  -  7

2.  Pemindahan Dalam Rangka  Penurunan Jabatan Setingkat Lbh Rendah    0  -  0

 

3.  Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa                                           0  -  7

4.  Pembebasan Dari Jabatan Struktural                                                     1  -  10

5.  Pemberhentian Dengan Hormat  Tidak Atas Permintaan Sendiri Sbg PNS  4  -  0

6.  Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Sebagai PNS                                2  -  1

                                                                                                   Jumlah 17 + 25 = 42 orang

Selain hal yang telah disebutkan diatas, kejaksaan telah menindaklanjuti laporan  pengaduan yang kami terima dari komisi III pada rapat kerja tanggal 29 Juni  2020. Adapun jawaban telah dikirimkan dengan Surat Jaksa Agung Nomor:  B-318/A/SKJA/09/2020 tanggal 8 September 2020. 

Upaya Penguatan Kapabilitas APIP Kejaksaan RI 

Untuk menguatkan kapabilitas APIP Kejaksaan R.I. telah dilakukan upaya sebagai  berikut: 

1. Penyampaian pedoman perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari  Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst melalui Surat Jaksa Agung Muda  Pengawasan Nomor: B-69/H/Hjw/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal  Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog Menjadi Consultant dan Catalyst, dan Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B 99/H/Hjw/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang  Pengawasan dari Watchdog Menjadi Consultant dan Catalyst

2. Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kapabilitas APIP Tahun 2019 pada  Kejaksaan R.I. oleh BPKP berdasarkan Surat Tugas BPKP Nomor: ST 197/D202/2/2019 tanggal 9 Agustus 2019. 

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Intern  Pmerinath (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana pada  pokok Surat Menteri Dalam Negeri R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari  Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri R.I dengan Kejaksaan  R.I dan Kepolisian R.I Nomor: 700/8929/SJ; Nomor: KEP-694/A/JA/11/2017;  Nomor: B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi APIP  dengan APH Terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam  Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan pemberian informasi antara APIP dan APH di daerah terkait  penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan  Pemerintah Daerah.

Untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pengawasan telah dilakukan upaya sebagai  berikut: 

- Penyusunan pedoman teknis APIP dan Inspektorat Keuangan. 

- FGD Penyusunan SOP Inspektorat Keuangan, tanggal 8 Juli 2019. - Diklat Auditor Angkatan I-V di Badiklat Kejaksaan R.I. 

- Diklat Reviu Laporan Keuangan di BPKP. 

- Pelaksanaan program mikro penguatan sistem pengawasan berdasarkan Road  Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I. Tahun 2015-2019.

Upaya Pencegahan Gratifikasi 

Pengendalian Gratifikasi, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai  berikut: 

  1. Penandatanganan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan R.I. 
  2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat (Kejagung). c. Pembentukan Desk Penerimaan Laporan Gratifikasi pada UPG Pusat. d. Pembentukan UPG Daerah (Kejati). 
  3. Penyiapan ruang pelaporan dan banner UPG. 

Penerapan Whistle-Blowing System dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut: 

a.Pembentukan Unit Perlindungan Pelapor (UPP) Tingkat Kejaksaan Agung.

b. Pembentukan Desk Penerimaan Pelaporan pada UPP Tingkat Kejagung.

c. Penyediaan Kanal Whistle-Blowing System pada Website Kejaksaan R.I.

d. Pembentukan UPP Tingkat Kejaksaan Tinggi. 

e. Penyusunan SOP UPP. 

f. Penyiapan ruang pelaporan dan banner Whistle-Blowing System.

g. Penandatanganan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing System) di Kejaksaan yang ditetapkan pada tanggal  10 Pebruari 2020.

Untuk Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan  Unit Kerja  dengan strategi antara lain: 

a. Bimtek SPIP Kejaksaan R.I. Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019. b. Penilaian Maturitas SPIP Kejaksaan R.I. Tahun 2019. 

b. Bidang Pengawasan sebagai assessor penilaian mandiri SPIP. 

c. Meningkatkan Penerapan Sistem Pengawasan dengan strategi antara lain: 

  1. Meningkatkan pengawasan melekat dan diteksi dini guna mencegah terjadinya  penyalahgunaan wewenang oleh oknum Aparatur Kejaksaan yang mengarah  pada pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran hukum dalam implementasi  Perjanjian Kerja sama tersebut. 
  2. Penilaian Laporan Bulanan Bidang Pengawasan, yang salah satunya memuat  penilaian terhadap tindak lanjut penanganan laporan pengaduan. 
  3. Pejabat struktural untuk meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerjanya  masing-masing sampai dua tingkat ke bawah, dan senantiasa menunjukkan  role model di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Mendorong Kepatuhan LHKPN 

Untuk mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN,  Bidang Pengawasan telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh satuan  kerja Kejaksaan di tingkat pusat maupun di daerah, sebagai berikut:

a. Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-14/H/Hjw/01/2019 tanggal 23  Januari 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN; Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-40/H/Hjw/03/2019 tanggal 26  Maret 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN;

b. Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-15/H/Hjw/01/2019  tanggal 23 Januari 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN; dan d. Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-42/H/Hjw/03/2019 dan  Nomor: B-43/H/Hjw/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Kepatuhan  Penyampaian LHKPN.

Disamping itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama Inspektur secara  berkala berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal (Komisi  Kejaksaan RI) dalam penyelesaian masalah penegakan disipliin.

Telah dibentuk Tim Monitoring Kepatuhan LHKPN berdasarkan Surat  Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Prin-346/H/Hjw/10/2019  tanggal 9 Oktober 2019, dengan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di  instansi Kejaksaan R.I. periode Tahun 2020 (yang dilaporkan pada Tahun  2020) berdasarkan data pada Aplikasi e-LHKPN per-tanggal 4 September 2020  pegawai Kejaksaan sebanyak 10074 telah melaporkan LHKPN sedangkan  belum lapor 1883 orang.

Pemanfaatan Teknologi Informasi guna meningkatkan pengawasan internal

Adapun program unggulan yang telah dilaksanakan Bidang Pengawasan  pada Tahun 2019, yaitu: 

Aplikasi e-Lapdu  

Melalui Aplikasi e-Lapdu penanganan laporan pengaduan masyarakat dari  tahap penyampaian laporan hingga pelaksanaan hukuman disiplin yang telah  berkekuatan hukum tetap dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian  dalam proses bekerja, yang di dalamnya juga memuat penanganan laporan  pengaduan masyarakat yang bersumber dari Komisi Kejaksaan Republik  Indonesia. Data penjatuhan hukuman disiplin juga tersaji dalam aplikasi tersebut, sehingga memudahkan Pimpinan untuk melihat rekam jejak  pegawai guna pertimbangan dalam mutasi dan promosi. 

Aplikasi Satu Data Pengawasan (SaDaP)  

Melalui Aplikasi SaDaP tersebut, laporan bulanan Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan dilakukan pengisian secara elektronik, yang secara  otomatis menghasilkan data kinerja Inspektorat, Asisten Bidang Pengawasan,  dan Bidang Pengawasan secara keseluruhan, serta penilaian kinerja bulanan  Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan. Data kinerja tersebut  dipergunakan dalam penyusunan program, laporan kinerja, monev serta  pemenuhan permintaan data dari internal maupun eksternal Kejaksaan  Republik Indonesia. 

Keberhasilan Kejaksaan dalam meraih target Nilai Maturitas SPIP

Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan dan seluruh pegawai wajib  menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan  perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam  lingkungan kerjanya. 

 

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi  tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan  pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara  dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan Penjaminan Mutu Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah (SPIP) pada Kejaksaan R.I. bertujuan memberikan penilaian  independen dan obyektif tentang tingkat maturitas/kematangan  penyelenggaraan/implementasi SPIP berdasarkan penilaian mandiri yang telah  dilaksanakan pada Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi. Disamping itu  penilaian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai masukan dalam perencanaan  strategis Sistem Pengendalian Intern Kejaksaan R.I. untuk mendukung  pencapaian tujuan organisasi. 

Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda  Pengawasan Nomor: PRIN-170/H/Hjw/08/2020 mengenai Pelaksanaan  Pendampingan Penjaminan Mutu Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah (SPIP) pada Kejaksaan R.I. oleh BPKP. 

Berdasarkan hasil Penilaian Maturitas SPIP yang dilakukan oleh BPKP  sebagai Pembina Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP  Kementerian/Lembaga terhadap (enam) Satuan Kerja Eselon I pada Kejaksaan  Agung, Hasil Evaluasi Penilaiannya yang didapat dari Tim BPK, maka  memperoleh nilai menurut Penilaian Assesor memperoleh nilai 3,2057, menurut  Reviu 3,2057 dan menurut Quality Assurance memperoleh nilai 3,3636 kategori  ‘Terdefinisi’ .

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar