Mengukur Kinerja Pengawasan Internal Kejaksaan di Saat Pandemi Corona
Gedung Kejaksaan Agung (Law-Justice)
Jakarta, law-justice.co - Dalam laporan hasil capaian Pengawasan Intern Kejaksaan selama Periode 2020 (Januari 2020 - Agustus 2020 atau di saat pandemi covid-19), Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaporkan dalam raker dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).
Jaksa Agung menguraikan kinerja pengawasan dalam bentuk Kegiatan Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus, antara lain;
- Terhadap Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus oleh Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang telah dijadwalkan selama masa Work from Home tanggal 17 Maret 2020 s.d. 4 Juni 2020, tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem self assessment.
- Pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pengisian secara mandiri (self assessment) terhadap Program Kerja Pemeriksaan (PKP) dan melengkapinya dengan scan bukti pendukung yang disimpan dalam flashdisk (PKP terlampir).
- Hasil pengisian mandiri berikut flashdisk bukti pendukung dikirimkan kepada Inspektorat, atau Asisten Bidang Pengawasan, untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Tim Inspeksi.
- Apabila berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya kekeliruan atau kekurangan dalam pengisian bukti pendukung, tim inspeksi dapat melakukan komunikasi langsung melalui sarana tercepat, seperti telepon, whatsapp, atau aplikasi zoom, dan selanjutnya satuan kerja yang diperiksa segera melengkapi kekurangan dimaksud melalui sarana email
- Tim Inspeksi Umum/ Pemantauan melaporkan hasil penelitian kepada pimpinan yang dilampiri dengan petunjuk penertiban, untuk selanjutnya petunjuk penertiban dimaksud disampaikan kepada satuan kerja yang diperiksa dan pemenuhannya akan dilakukan pengecekan melalui kegiatan Pemantauan.
Sementara untuk Penyelesaian Laporan Pengaduan, Kejaksaan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan selama masa Work From Home tanggal 17 Maret 2020 s.d. 4 Juni 2020 diteruskan kepada Asisten Pengawasan untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaian.
Dari data penyelesaian laporan pengaduan masyarakat oleh Inspektorat I s/d Inspektorat V (Januari 2020-September 2020) adalah sebagai berikut:
- Lapdu Masuk Tahun 2020 sebanyak 318 Lapdu.
- Terhadap total 524 Lapdu tersebut telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 Lapdu.
- Terhadap penyelesaian Lapdu tersebut, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 Pegawai Kejaksaan. Dapat dirinci sebagaimana tabel berikut:
Tabel 1
Penyelesaian Lapdu Berdasarkan Golongan :
No. Golongan TU - Jaksa
- Golongan I 0 - 0
- Golongan II 15 - 15
- Golongan III 26 - 38
- Golongan IV 1 - 29 Jumlah 42 + 67 = 109 orang (Sumber: Sunprognil pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan )
Tabel 2
Penyelesaian Lapdu Berdasarkan Jenis Golongan
No. Jenis Hukuman TU - Jaksa
- Ringan 13 - 15
- Sedang 12 - 27
- Berat 17 - 42
Jumlah 42 + 67 = 109 orang
Tabel 3
Hukuman Disiplin Tingkat Berat
No. Jenis Hukuman TU - Jaksa
1. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun 10 - 7
2. Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lbh Rendah 0 - 0
3. Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa 0 - 7
4. Pembebasan Dari Jabatan Struktural 1 - 10
5. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sbg PNS 4 - 0
6. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS 2 - 1
Jumlah 17 + 25 = 42 orang
Selain hal yang telah disebutkan diatas, kejaksaan telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang kami terima dari komisi III pada rapat kerja tanggal 29 Juni 2020. Adapun jawaban telah dikirimkan dengan Surat Jaksa Agung Nomor: B-318/A/SKJA/09/2020 tanggal 8 September 2020.
Upaya Penguatan Kapabilitas APIP Kejaksaan RI
Untuk menguatkan kapabilitas APIP Kejaksaan R.I. telah dilakukan upaya sebagai berikut:
1. Penyampaian pedoman perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst melalui Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-69/H/Hjw/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog Menjadi Consultant dan Catalyst, dan Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B 99/H/Hjw/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog Menjadi Consultant dan Catalyst.
2. Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kapabilitas APIP Tahun 2019 pada Kejaksaan R.I. oleh BPKP berdasarkan Surat Tugas BPKP Nomor: ST 197/D202/2/2019 tanggal 9 Agustus 2019.
3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Intern Pmerinath (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana pada pokok Surat Menteri Dalam Negeri R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri R.I dengan Kejaksaan R.I dan Kepolisian R.I Nomor: 700/8929/SJ; Nomor: KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor: B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi APIP dengan APH Terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan pemberian informasi antara APIP dan APH di daerah terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pengawasan telah dilakukan upaya sebagai berikut:
- Penyusunan pedoman teknis APIP dan Inspektorat Keuangan.
- FGD Penyusunan SOP Inspektorat Keuangan, tanggal 8 Juli 2019. - Diklat Auditor Angkatan I-V di Badiklat Kejaksaan R.I.
- Diklat Reviu Laporan Keuangan di BPKP.
- Pelaksanaan program mikro penguatan sistem pengawasan berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I. Tahun 2015-2019.
Upaya Pencegahan Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
- Penandatanganan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan R.I.
- Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat (Kejagung). c. Pembentukan Desk Penerimaan Laporan Gratifikasi pada UPG Pusat. d. Pembentukan UPG Daerah (Kejati).
- Penyiapan ruang pelaporan dan banner UPG.
Penerapan Whistle-Blowing System dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
a.Pembentukan Unit Perlindungan Pelapor (UPP) Tingkat Kejaksaan Agung.
b. Pembentukan Desk Penerimaan Pelaporan pada UPP Tingkat Kejagung.
c. Penyediaan Kanal Whistle-Blowing System pada Website Kejaksaan R.I.
d. Pembentukan UPP Tingkat Kejaksaan Tinggi.
e. Penyusunan SOP UPP.
f. Penyiapan ruang pelaporan dan banner Whistle-Blowing System.
g. Penandatanganan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing System) di Kejaksaan yang ditetapkan pada tanggal 10 Pebruari 2020.
Untuk Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Unit Kerja dengan strategi antara lain:
a. Bimtek SPIP Kejaksaan R.I. Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019. b. Penilaian Maturitas SPIP Kejaksaan R.I. Tahun 2019.
b. Bidang Pengawasan sebagai assessor penilaian mandiri SPIP.
c. Meningkatkan Penerapan Sistem Pengawasan dengan strategi antara lain:
- Meningkatkan pengawasan melekat dan diteksi dini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Aparatur Kejaksaan yang mengarah pada pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran hukum dalam implementasi Perjanjian Kerja sama tersebut.
- Penilaian Laporan Bulanan Bidang Pengawasan, yang salah satunya memuat penilaian terhadap tindak lanjut penanganan laporan pengaduan.
- Pejabat struktural untuk meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerjanya masing-masing sampai dua tingkat ke bawah, dan senantiasa menunjukkan role model di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.
Mendorong Kepatuhan LHKPN
Untuk mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN, Bidang Pengawasan telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di tingkat pusat maupun di daerah, sebagai berikut:
a. Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-14/H/Hjw/01/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN; Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-40/H/Hjw/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN;
b. Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-15/H/Hjw/01/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN; dan d. Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: B-42/H/Hjw/03/2019 dan Nomor: B-43/H/Hjw/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN.
Disamping itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama Inspektur secara berkala berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal (Komisi Kejaksaan RI) dalam penyelesaian masalah penegakan disipliin.
Telah dibentuk Tim Monitoring Kepatuhan LHKPN berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Prin-346/H/Hjw/10/2019 tanggal 9 Oktober 2019, dengan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di instansi Kejaksaan R.I. periode Tahun 2020 (yang dilaporkan pada Tahun 2020) berdasarkan data pada Aplikasi e-LHKPN per-tanggal 4 September 2020 pegawai Kejaksaan sebanyak 10074 telah melaporkan LHKPN sedangkan belum lapor 1883 orang.
Pemanfaatan Teknologi Informasi guna meningkatkan pengawasan internal
Adapun program unggulan yang telah dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Tahun 2019, yaitu:
Aplikasi e-Lapdu
Melalui Aplikasi e-Lapdu penanganan laporan pengaduan masyarakat dari tahap penyampaian laporan hingga pelaksanaan hukuman disiplin yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian dalam proses bekerja, yang di dalamnya juga memuat penanganan laporan pengaduan masyarakat yang bersumber dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Data penjatuhan hukuman disiplin juga tersaji dalam aplikasi tersebut, sehingga memudahkan Pimpinan untuk melihat rekam jejak pegawai guna pertimbangan dalam mutasi dan promosi.
Aplikasi Satu Data Pengawasan (SaDaP)
Melalui Aplikasi SaDaP tersebut, laporan bulanan Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan dilakukan pengisian secara elektronik, yang secara otomatis menghasilkan data kinerja Inspektorat, Asisten Bidang Pengawasan, dan Bidang Pengawasan secara keseluruhan, serta penilaian kinerja bulanan Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan. Data kinerja tersebut dipergunakan dalam penyusunan program, laporan kinerja, monev serta pemenuhan permintaan data dari internal maupun eksternal Kejaksaan Republik Indonesia.
Keberhasilan Kejaksaan dalam meraih target Nilai Maturitas SPIP
Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan dan seluruh pegawai wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya.
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penjaminan Mutu Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kejaksaan R.I. bertujuan memberikan penilaian independen dan obyektif tentang tingkat maturitas/kematangan penyelenggaraan/implementasi SPIP berdasarkan penilaian mandiri yang telah dilaksanakan pada Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi. Disamping itu penilaian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai masukan dalam perencanaan strategis Sistem Pengendalian Intern Kejaksaan R.I. untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: PRIN-170/H/Hjw/08/2020 mengenai Pelaksanaan Pendampingan Penjaminan Mutu Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kejaksaan R.I. oleh BPKP.
Berdasarkan hasil Penilaian Maturitas SPIP yang dilakukan oleh BPKP sebagai Pembina Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP Kementerian/Lembaga terhadap (enam) Satuan Kerja Eselon I pada Kejaksaan Agung, Hasil Evaluasi Penilaiannya yang didapat dari Tim BPK, maka memperoleh nilai menurut Penilaian Assesor memperoleh nilai 3,2057, menurut Reviu 3,2057 dan menurut Quality Assurance memperoleh nilai 3,3636 kategori ‘Terdefinisi’ .
Komentar