Skandal Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 23/09/2020 21:26 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Doc. Kejagung)

Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Doc. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Tiga terdakwa kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akan menyampaikan hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi perihal tuntutan pidana.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia," ujar tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Rabu (23/9/2020).

Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis besok, 24 September 2020.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar