OTT Harus Izin Dewas, Novel Baswedan Sebut Persulit Berantas Korupsi

Rabu, 23/09/2020 12:51 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto: kompas)

Penyidik KPK Novel Baswedan (foto: kompas)

Jakarta, law-justice.co - Aturan yang memwajibkan adanya izin dari dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dinilai mempersulit upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan oleh penyidik KPK Novel Baswedan yang menilai untuk OTT diperlukan kecepatan.

Di depan 9 hakim konstitusi, Novel lantas menjelaskan proses penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penuntutan. Menurut Novel, penyadapan tanpa izin dari mana pun, bukan berarti tanpa pengawasan. Yaitu melakukan pengajuan secara berjenjang di internal.

"Setelah mendapatkan persetujuan, dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku dengan fokus yang sudah diterapkan dalam surat perintah," katanya Novel dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat YouTube, Rabu (23/9/2020).

UU KPK baru harus mendapatkan izin penyadapan dengan izin Dewan Pengawas. Menurutnya, hal itu menjadi makin panjang prosesnya.

"Proses ini membuat penyadapan menjadi menunggu waktu, sehingga terkait bukti-bukti yang diperlukan dengan cepat, menjadi tidak diperoleh," papar Novel.

Selain itu, penggeledahan kini diwajibkan izin dari Dewas. Proses izin ini, semakin mempersulit penyidikan.

"Contohnya setelah OTT yang bersangkutan melarikan diri, ini menjadi hambatan. Banyak yang dilakukan menjadi terhambat. Ini terkait penggeledahan. Mau tidak mau harus menunggu proses izin selesai," ucap Novel.

Begitu juga penyitaan. Kata Novel, dalam UU sebelumnya, KPK dapat menyita tanpa izin. Sedangkan KUHAP dengan izin pengadilan, atau tanpa izin namun setelah itu minta izin pengadilan. Dalam UU KPK baru, harus mendapatkan izin dahulu ke Dewas. Harus mendapatkan izin bolak-balik.

"Ini menjadikan kesulitan yang serius," cetus Novel.

Novel mencontohkan tersangka yang tidak kooperatif, maka penyitaan tidak bisa dilakukan. Contohnya, bukti IT dan catatan kecil.

"Ini akan membuat penyitaan tidak bisa dilakukan. Hal ini bisa menjadi potensi alat bukti hilang. Karena menunggu izin dari Dewas. Padahal perlu dilakukan dengan cepat," papar Novel.

"Ini melemahkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," sambung Novel.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar