Tak Mau Tertutup, KPK Gelar Sidang Etik Firli Secara Terbuka

Rabu, 23/09/2020 11:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Sidang vonis kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan digelar pada Kamis (24/9/2020) besok. Terkait pelaksanaan sidang tesebut, KPK akan membukanya kepada publik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan, merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK maka pembacaan putusan tersebut dilakukan secara terbuka. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan mitigasi risiko terkait pandemi COVID-19.

“KPK juga memfasilitasi peliputan media dengan cara akan ada dua unit monitor tv di lobI (KPK) yang akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan,” katanya seperti dilansir dari viva.co, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, Dewas juga mempersilahkan sejumlah perwakilan media bisa masuk ruang persidangan nantinya, guna kepentingan penyiaran.

“Untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan meminimalisir kontak dan potensi kerumunan, KPK juga akan menyediakan foto dan video release setelah sidang selesai,” kata Ali.

Ali pun menegaskan sidang tetap digelar sesuai jadwal meskipun salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris dinyatakan positif COVID-19.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) Kamis, 24 September 2020. Pukul 09.00 wib sampai selesai," kata Ali

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar