Rekrut Calon Dewas & Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Buat Pansel

Rabu, 23/09/2020 10:37 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Presiden nomor 98/P tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepres ini ditandatangani Jokowi pada 21 September 2020.

Melansir dari kepres tersebut, Rabu 23 September, Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota.

Kemudian terdapat lima anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti (mewakili unsur tokoh masyarakat). Sementara sekretaris pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Panitia seleksi ini mempunyai tugas antara lain :

a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

b. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

c. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

d. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

e. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

f. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif

g. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

h. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan

i. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada presiden

Dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar