Pemerintah Bakal Ubah Definisi Angka Kematian Corona, Yunarto: Goblok!

Rabu, 23/09/2020 08:24 WIB
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. (pikiranrakyat).

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. (pikiranrakyat).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengkritik keras rencana pemerintah yang berencana ubah definisi angka kematian akibat Covid-19.

Lewat akun twitter pribadinya @yunartowijaya dia menyatakan pernyataan singkat namun sangat menohok bersamaan dengan sebuah link berita terkait rencana pemerintah tersebut.

"GOBLOK" kicau yunarto dalam akun twitter pribadinya beberapa waktu lalu.

Yunarto mengatakan seperti itu menanggapi berita dari tempo berjudul “Pemerintah Berencana Ubah Definisi Angka Kematian Akibat Covid-19”

Sebelumnya, pemerintah berupaya mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19 menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta. Soal penyempitan makna tersebut diungkap dalam penjelasan Kementerian Kesehatan pada laman Kemenkes.go.id pada Kamis 17 September 2020.

"Penurunan angka kematian harus kita definisikan dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh seperti melansir tempo.co.

Ia mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Grahadi pada Kamis 17 September 2020.

Saat itu, Subur menjelaskan kedatangannya ke Surabaya untuk membantu daerah menekan laju kasus Covid-19. Saat ini ada 9 provinsi jadi fokus pemerintah untuk menekan kasus Covid-19. Ketika Tempo meminta konfirmasi ke Subuh soal penjelasan tersebut, ia belum menjawabnya.

Sebenarnya, wacana penyempitan penafsiran kematian Covid-19 ini mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan kepala daerah di 9 provinsi. Di rapat itu, Khofifah meminta Kementerian kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.

"Saya ingin memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian. Apakah dihitung dengan Covid atau kematian dengan Covid," katanya.

Khofifah mengelak ketika dimintai klarifikasi soal redefinisi tersebut. "Boleh tahu suratnya? Boleh tahu kopi suratnya," katanya, Ahad 20 September.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar